Memaknai Negara Kepulauan dan Nusantara dalam Konstitusi

Secara aplikatif terdapat UU turunan daripada Pasal 25 UUD 1945 yakni adalah UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Dalam uu a quo dipaparkan secara lengkap terkait wilayah negara Indonesia yang meliputi satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Kemudian terdapat beberapa UU terkait batas negara seperti UU No. 4 tahun 2020 terkait batas laut wilayah Indonesia dan Singapura serta UU sejenis lainnya. Selain Undang-Undang yang sudah dibuat, terdapat beberapa UU yang direncanakan terkait wilayah negara maupun daerah kepulauan. Diantaranya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dan RUU Wawasan Nusantara yang diusulkan oleh DPD.