Menggagas Perubahan UU Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Sejak tanggal 19 april 2007, sebelum diratifikasi, UU PTPPO ternyata telah diundangkan terlebih dahulu. Sehingga, Indonesia mengajukan diri untuk membantu dan mencegah kejahatan tersebut dengan cara apapun berdasarkan Egality Rights dan Pacta Sund Servanda sesama anggota. Komparasi Protokol Palermo dengan UU PTPPO menghasilkan segelintir perbedaan. Pada UU PTPPO, dijelaskan tidak adanya kata perbudakan dan tidak menyebutkan frasa eksploitasi seksual melainkan frasa memegang kendali sehingga memberikan artian yang berbeda bagi setiap orang yang membacanya. Lalu, rehabilitasi bagi korban kejahatan perdagangan manusia tidak diatur dalam Protokol Palermo, namun tertera di UU PTPPO. Hal demikian bertujuan untuk membebaskan negara masing-masing untuk menentukan ketentuan peraturan yang cocok menyesuaikan kondisi negaranya.

Protokol Palermo mengatur mengenai definisi dari dari perdagangan anak sedangkan UU PTPPO tidak. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan spesifik mengenai hak asasi anak. UU tersebut tidak menjadikan kejahatan perdagangan anak sebagai tindakan kriminal dengan unsur memperhatikan metode pelaku dalam mengeksploitasi anak tersebut. Dengan kata lain, cara spesifik eksploitasi anak kurang diatur dalam UU tersebut meskipun telah diamanatkan dalam Protokol Palermo.