Peninjauan Teori Gustav Radbruch terhadap Pelanggaran UU ITE dalam Membatasi Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Menurut Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia menyebutkan bahwa kebebasan berekspresi adalah cara untuk memanusiakan manusia, tetapi memang kebebasan bukan tanpa batas. anda tidak bisa memakai kebebasan itu untuk memaki-maki orang. Harus ada batas. Kebebasan harus ada tanggung jawab. Dan batas itu jangan sampai multitafsir. Sama seperti pendapat Margarito, Hendri Satrio, Pakar Komunikasi Politik menyarankan kepada DPR untuk mereview kembali UU ITE.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kepada DPR untuk merevisi UU ITE kembali dan menghapus pasal karet yang terdapat di UU ITE. Pernyataan ini disambut baik oleh banyak pihak, karena dengan adanya hal tersebut, mereka bisa menjaga ruang digital dengan bijak dan dimanfaatkan secara produktif. Hal ini memberikan lampu hijau terhadap masyarakat setelah Presiden Jokowi menyadari dari berbagai banyaknya laporan yang disampaikan oleh masyarakat dapat menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya yang menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan. Maka dengan adanya wacana revisi UU ITE ini dapat mengembalikan keadilan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya kepada pemerintah.