Revitalisasi Peran DPD RI Guna Mengawal Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Fungsi Pengawasan

Keterbatasan kewenangan DPD RI tergambarkan dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, yang menyiratkan kecilnya peran DPD RI dalam salah satu bidang yakni legislasi, dengan hanya diberi wewenang sebatas membahas Revisi Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Serta hanya berupa memberikan perimbangan kepada DPR RI atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Di tengah keterbatasan yang dimiliki DPD RI harus mengambil peran dan sikap tegas dengan ikut terlibat dalam pelbagai urusan pemerintah daerah, dengan menjalankan fungsi pengawasan yakni anggota DPD RI dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya. Apalagi ikut terlibat bidang legislasi yang sangat berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat daerah.

Akhirnya dengan DPD RI ikut terlibat, diharapkan akan mampu memberikan kontribusi politiknya sebagai regional representation walaupun perannya dalam wilayah parlemen tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh daerah karena terlalu kecil peran yang diberikan oleh konstitusi (Evan, 2013: 11).