Urgensi Judicial Preview Bagi Undang-Undang Ratifikasi

Lalu mengapa Judicial Preview dapat menjadi solusi?

Seperti namanya, Judicial Preview berkaitan dengan peninjauan substansi regulasi (dalam hal ini Perjanjian Internasional sebelum diratifikasi. Hal ini dapat memastikan suatu Perjanjian Internasional tidak bertentangan dengan konstitusi dan hukum Indonesia sebelum diratifikasi. Akan sangat tidak efektif apabila suatu Perjanjian Internasional telah terlebih dahulu diratifikasi dan kemudian harus dibatalkan karena inkonstitusional.

Dengan dilaksanakannya Judicial Preview, keharmonisan antara Perjanjian Internasional dengan Konstitusi akan mengharmoniskan pula kebijakan diplomasi Indonesia dengan kebijakan hukum nasionalnya.

Berkebalikan dengan Judicial Review; Judicial Preview dilakukan sebelum Perjanjian Internasional diratifikasi oleh Undang-Undang, yang mana memastikan suatu Perjanjian Internasional tidak bertentangan dengan Konstitusi. Dengan Judicial Preview, tidak ada mekanisme pembatalan Ratifikasi, karena memang belum dituangkan dalam Undang-Undang.

Hal ini, memang tidak serta merta menunjang politik internasional. Namun paling tidak, tidak akan muncul preseden buruk yang mungkin dihasilkan oleh pembatalan ratifikasi atau kemungkinan kebuntuan untuk mundur dari Perjanjian Internasional yang kadung ditandatangani dan diratifikasi. Singkatnya, ini adalah jalan tengah mungkin pula win-win solution bagi perbedaan pandangan dualisme Mahkamah Konstitusi dengan Kementerian luar negeri yang cenderung berpandangan monisme.